PROGRAM KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Inkubator WIRAUSAHA MANDIRI UNIVERSITAS NASIONAL
( UPTWM UNAS )
- UPT Inkubator wirausaha Mandiri adalah unsur pelaksana teknis Universitas yang berfungsi membantu tugas pokok Wakil Rektor Bidang Akademik dalam membina dan mengembangkan minat dan bakat wirausaha mahasiswa Univeristas Nasional dan Akademi – Akademi Nasional.
- UPT Inkubator wirausaha Mandiri dipimpin seorang kepala UPT yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas pertimbangan Wakil Rektor Bidang Akademik.
- Kepala UPT Inkubator wirausaha Mandiri dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok
- Melaksanakan System Penjamin Mutu Perguruan Tinggi dan Sistem Manajemen Mutu dibidang wirausaha mandiri
- Mengkoordinasikan semua aktivitas UPT Inkubator wirausaha Mandiri di lingkungan universitas;
- Menggali, mengidentifikasi dan memotivasi mahasiswa untuk berwirausaha;
- Menggali potensi dan menghimpun dana usaha dari instansi/lembaga terkait dalam dan luar negeri
- Memverifikasi dan menilai kelayakan proposal wirausaha serta pertujuan dan/atau penolaklan kegiatan wirausaha;
- Menentukan besaran pagu dana bergulir untuk kegiatan wirausaha mahasiswa;
- Membina dan mengembangkan wirausaha mahasiswa;
- Mengelola, mengatur dan mengawasi pelaksanaan program – program wirausaha mahasiswa;
- Mengkoordinasikan penggunaan sarana dan prasarana untuk kegiatan wirausaha mahasiswa;
- Merumuskan program pengembangan wirausaha dan menyelenggarakan program pelatihan wirausaha mahasiswa;
- Merumuskan kajian ilmu wirausaha dalam upaya mendukung wirausaha mahasiswa;
- Merumuskan system pemasaran produk-produk hasil wirausaha mahasiswa;
- Mengelola, mengatur dan mengawasi penggunaan dana bergulir wirausaha mahasiswa;
- Melaksanakan koordinasi hubungan kerja dengan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Akademi dan Biro/Badan terkait dengan program wirausaha mahasiswa;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan bazaar, promosi, dan eksebisi bagi produk-produk wirausaha mahasiswa;
- Melaksanakan upload content administrasi dan hasil kegiatan wirausaha mandiri dalam website universitas secara berkala;
- Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.
Kepala UPT Inkubator wirausaha Mandiri dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Rektor dengan berkoordinasi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik. Kepala UPT Inkubator wirausaha Mandiri dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya dibantu oleh seorang Sekretaris dengan tugas membantu pokok kepala UPT di bidang Wirausaha.