Pembentukan UPT Wirausaha Mandiri UNAS didasari oleh peraturan :
1. Undang – undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang – undang Nomor : 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan pemerintahan Nomor : 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
5. Statuta Universitas Nasional Tahun 2009
6. Keputasn YMIK Nomer 5 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Rektor
Universitas Nasional
7. Keputasn Rektor Nomor 179 tahun 2002 tentang peraturan kepegawaian Universitas Nasional
8. Keputusan Rektor No. 167 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Laksana Universitas Nasional.
Unit Pelaksana Teknis Wirausaha Mandiri dibentuk pada tahun 2009 sebagai
unit yang melaksanakan program kewirausahaan serta memberikan layanan berupa pelatihan, Pedampingan, pembinaan, serta membentuk maidset dan Mengembangkan jiwa Wirausaha Sivitas Akademika UNAS. UPT Wirausaha mandiri di pimpin oleh Direkur yang bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Alumni.
Pada tahun 2015, UPT Wirausaha mandiri menganti nama menjadi UPT Inkubator Wirausaha Mandiri UNAS, berdasarkan SK Rektor Nomor 290 Tahun 2015.
Berikut nama – nama pimpinan UPT Inkubator Wirausaha Mandiri dari awal dibentuk sampai dengan saat ini :
No | Nama | Periode |
1. | Dr. Zainul Djumadin, M.Si. | 2009 – 2015 |
2. | Dr. Suadi Sapta Putra, M.Si., M.Si.M | 2015 – 2023 |
3. | Dr. Ir. Farida, MMA | 2023 – Sekarang |